Kamis, 02 Juli 2015

Surat Hibah Rumah



SURAT HIBAH RUMAH

Yang bertanda tangan dibawah ini kami masing-masing :
1.       Nama                                    : MAEMUNAH
Tempat tanggal lahir            : Pandeglang, 16 Juli 1942
   Alamat                                 : Jl. Jembatan Besi I Rt. 005/02 Kelurahan Jembatan Besi Kecamatan Tambora Kotamadya Jakarta Barat.

Yang selanjutnya disebut pihak Pertama/yang menghibahkan.

2.       Nama                                    : SUHAETI BT MARDJUKI
Tempat tanggal lahir       : Jakarta, 10 September 1961
Alamat                                  : Jl. Jembatan Besi I Rt. 005/02 Kelurahan Jembatan Besi Kecamatan
  Tambora Kotamadya Jakarta Barat.

-          Pada hari ini taNGGAL, 16 Maret 1991 kami kedua belah pihak antara pihak Pertama dengan pihak kedua telah mengadakan hibah rumah dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, adapun rumah tersebut yang terletak  di Jalan Jembatan Besi I, Rt. 005/02 Kelurahan Jembatan Besi Kecamatan Tambora Kotamadya Jakarta Barat, yang berukuran 13 X 14 Meter yang terbuat dari dinding tembok, atap Genting dan lantai Tegel/Floor dengan batas-batasnya sebagai berikut :
---------Sebelah Utara            :  Rumah Sdr. Sung Bie Men.------------------------------------
---------Sebelah Timur            :  Jalan Gang MHT.------------------------------------------------
---------Sebelah Selatan         : Jalan Gang MHT.------------------------------------------------
---------Sebelah Barat             :  Rumah Bapak Jastari.------------------------------------------
Maka sejak saat setelah penyerahan hibah ini rumah tersebut menjadi milik Pihak Kedua untuk ditempati dan dimiliki sebagi mana mestinya, serta apabila dikemudian hari ada akhli waris atau dari Pihak manapun yang mengganggu-gugat rumah tersebut maka seluruhnya menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.------------------------------------------------------------
Demikian pernyataan hibah ini dibuat atas persetujuan bersama dan disetijui oleh seluruh akhli waris yang turut serta menandatangani diatas segel ini serta menyaksikan hibah rumah tersebut, dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak ada unsur paksaan atau pengaruh dari Pihak manapun.-------------------------------------------------------------------------
Demikian pernyataan hibah ini dibuat atas persetujuan bersama dan disetujui oleh seluruh akhli waris yang turut serta menandatanganidiatas segel ini serta menyaksikan hibah rumah tersebut, dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak ada unsur paksaan atau
Pengaruh dari pihak manapun.------------------------------------------------------------------------

Jakarta, 22 Januari 2010
Tanda tangan Pihak Kedua/yang diberi hibah                      Tanda tangan Pihak Kedua/yang diberi hibah

SUHAETI BT MARDJUKI                                                                                 M A E M U N A H


Tanda tangan Saksi-saksi dan akhli waris
1.       MARSITI (Adik)

2.       M. Haidir (Adik)

3.       Mansyur (Adik)                                      

Contoh Perjanjian Kerjasama

PERJANJIAN KERJASAMA


Pada hari ini Rabu, tanggal 29 April 2015, (duapuluh Sembilan April duaribu limabelas), kami yang bertanda-tangan dibawah ini :

Nama Lengkap            : PERYANTO TJHAI
Alamat                        : Jl. N Krendang Tengah Rt. 005/003 – Jakarta Barat
Pekerjaan                     : Wiraswasta
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama

Nama Lengkap            : WIJON
Alamat                        : Jl. Jelambar Utama VII No. 26-A Rt. 006/004 – Jakarta Barat
Pekerjaan                     : Wiraswasta
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua

Nama Lengkap            : JEFRI ERMAWAN
Alamat                        : Jl. Teluk Angsan RT. 007/007 – Bekasi Timur
Pekerjaan                     : Karyawan Swasta
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Ketiga

Secara bersama-sama semua pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 1
Ketentuan Umum

Para Pihak sepakat untuk melaksanakan usaha kerjasama dalam bidang usaha Café.
Usaha Café dimaksud, rencananya terletak di Season City LG Blok B1/2, Jakarta Barat.
Usaha Café dimaksud, rencananya bernama AMATIS CAFÉ.
Para Pihak  menyerahkan sejumlah uang tertentu  untuk dipergunakan sebagai modal usaha Café.
Pihak Pertama dalam hal ini disebut sebagai pemegang saham terbesar dan pengelola keuangan di usaha kerjasama ini.
Pihak Kedua selaku pemegang saham dan sebagai  pengelola modal dari Para Pihak bertanggungjawab untuk mengelola usaha Café dimaksud.
Pihak Ketiga selaku pemegang saham dan selaku pengawas usaha Café dimaksud.
Para Pihak akan mendapatkan keuntungan bagi hasil usaha menurut persentase keuntungan yang telah disepakati bersama.
Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal maupun tenaga yang besar maupun pembagiannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.

Pasal 2
Modal Usaha

Besar uang modal usaha kerjasama ini adalah sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan jumlah masing-masing yang akan disetor dengan rincian sebagai berikut :
Pihak Pertama menyetorkan uang sebesar 55 % (limapuluh lima persen) atau sejumlah Rp. 165.000.000,- (seratus enampuluh lima juta rupiah) paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah penandatanganan perjanjian kerjasama ini.
Pihak Kedua menyetorkan uang sebesar 30% (tigapuluh persen) atau sejumlah Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah penandatanganan perjanjian kerjasama ini.
Pihak Ketiga menyetorkan uang sebesar 15% (limabelas persen) atau sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah penandatanganan perjanjian kerjasama ini.
Jumlah persentasi bagian tersebut, juga otomatis menjadi bagian masing-masing dari para Pihak pada saat pembagian keuntungan/ dividen nantinya.


Pasal 3
Pengelola Usaha

Pihak Kedua ditunjuk oleh Pihak Pertama dan Pihak Ketiga untuk mengelola usaha kerjasama di bidang Café.
Pihak Kedua bekerja mengelola usaha Café tersebut, termasuk melakukan hal-hal teknis di lokasi tempat usaha, dan melakukan hal-hal lain yang positif dalam rangkaian usahanya dalam memajukan serta menjalankan usaha Café tersebut.
Dalam mengelola usahanya, Pihak Kedua bisa dibantu oleh sejumlah staf untuk mengelola usaha.

Pasal 4
Keuntungan

Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit) berdasarkan laporan keuangan.
Bagi hasil keuntungan usaha untuk Pihak Pertama disepakati sebesar 55% (limapuluh persen)
Bagi hasil keuntungan usaha untuk Pihak Kedua disepakati sebesar 30% (tigapuluh persen)
Bagi hasil keuntungan usaha untuk Pihak Ketiga disepakati sebesar 15% (limabelas persen)
Keuntungan baru akan dibagikan kepada Para Pihak, setelah modal usaha awal sejumlah Rp. 300.000.000,- (tigaratus juta rupiah) tersebut telah balik modal (BEP/break event point) berdasarkan laporan keuangan yang akan disiapkan oleh Para Pihak dan telah disetujui oleh para Pihak.


Pasal 5
Laporan Usaha

Tutup buku akhir usaha dilakukan setiap bulan dan laporan bulanan terinci mengenai seluruh kegiatan usaha dikirimkan paling lambat 7 hari pada bulan berikutnya oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dan Pihak Ketiga.



Pasal 6
Jangka Waktu

Perjanjian Kerjasama ini berlangsung dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sejak penandatangan hari ini, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para Pihak.
Para Pihak sepakat bahwa dalam jangka waktu kerjasama ini, diterapkan masa evaluasi yaitu pada 6 (enam) bulan pertama, untuk mengambil suatu kebijakan, maupun memutuskan suatu hal yang dianggap baik bagi kelangsungan usaha kerjasama ini, dan akan dituangkan secara tertulis.

Pasal 7
Hak dan Kewajiban

Pihak Pertama dan Pihak Ketiga memberikan wewenang penuh kepada Pihak Kedua untuk mengelola usaha kerjasama di bidang Café tersebut dan mengenai keuangan, akan dipertanggungjawabkan bersama.

Pihak Pertama berkewajiban untuk :
Tidak mencampuri kebijakan usaha yang sedang dijalankan oleh Pihak Kedua, terkecuali memberikan usulan dan masukan yang positif demi kemajuan usaha kerjasama dimaksud.
Tidak melakukan kegiatan teknis di tempat usaha tanpa seizin dan sepengetahuan Pihak Kedua
Membagikan keuntungan senilai 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham milik  Pihak Pertama kepada para karyawan/pegawai setiap ada pembagian keuntungan, dengan sepengetahuan Pihak Kedua dan Pihak Ketiga dengan bukti-bukti tertulis terkait.
Bahwa Pihak Pertama menunjuk 1 (satu) orang sebagai orang kepercayaannya untuk mengelola uang masuk dan uang keluar dari usaha kerjasama ini, termasuk merepresentasikan Pihak Pertama dalam mengelola rekening dan tabungan serta uang dalam usaha kerjasama ini, yaitu Saudara NGUI SU MIN, lahir di Singkawang, pada tanggal 18-12-1971.

Pihak Kedua berkewajiban untuk :
Mengelola modal usaha yang telah diterima dari Para Pihak untuk suatu kegiatan usaha yang telah ditetapkan (usaha Café)
Membuat laporan periodik kegiatan usaha setiap bulan untuk diserahkan kepada Pihak Pertama dan Pihak Ketiga.
Melaporkan hal-hal yang bersifat luar biasa/musibah yang terjadi ketika kegiatan usaha sedang berjalan kepada Pihak Pertama dan Pihak Ketiga selambat-lambatnya 3 hari setelah kejadian
Berhak mengelola dan menentukan kebijakan-kebijakan dalam kegiatan usaha dalam batas kewajaran, dengan persetujuan tertulis Pihak Pertama dan Pihak Ketiga.

Pihak Ketiga berkewajiban untuk :
Mengawasi pengelolaan usaha yang dijalankan oleh Pihak Kedua.
Melaporkan hal-hal yang bersifat luar biasa/musibah yang terjadi ketika kegiatan usaha sedang berjalan kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 3 hari setelah kejadian
Berhak mengelola dan menentukan kebijakan-kebijakan dalam kegiatan usaha dengan persetujuan Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara tertulis.


Setiap pengeluaran / uang keluar untuk keperluan usaha kerjasama, wajib diketahui dan disetujui oleh setidak-tidaknya 2 (orang) dari ketiga pihak yang bersepakat ini. 

Pasal 8
Perselisihan

Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak sehubungan dengan perjanjian kerjasama ini, kedua belah pihak bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah, dan apabila musyawarah tidak tercapai, maka akan diselesaikan secara voting antar para pihak.
Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatu berita acara

Pasal 9
Penutup

Dalam hal pelaksanaan perjanjian ini terganggu, terhalang atau terhambat sehingga tidak dapat dilaksanakan oleh sebab sebab adanya peristiwa diluar kekuasaan manusia, perang, huru hara, pemogokan, larangan bekerja, gangguan transportasi, sehingga para pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya masing masing maka kedua belah pihak sepakat untuk menunda sementara pelaksanaan perjanjian ini sampai gangguan, halangan atau hambatan dimaksud berakhir.
Jika dikemudian hari timbul suatu keadaan yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini, maka dengan ini kedua belah pihak saling sepakat dan saling berjanji untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat damai.

Demikianlah surat perjanjian kerja sama ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan sadar, tanpa paksaan  dan  itikad yang baik untuk tujuan saling menguntungkan.



Pihak Pertama                         Pihak Kedua                           Pihak Ketiga