PERJANJIAN
KERJASAMA
Pada hari ini
Rabu, tanggal 29 April 2015, (duapuluh Sembilan April duaribu limabelas), kami
yang bertanda-tangan dibawah ini :
Nama Lengkap : PERYANTO TJHAI
Alamat : Jl. N Krendang Tengah Rt.
005/003 – Jakarta Barat
Pekerjaan
: Wiraswasta
Yang selanjutnya
disebut sebagai Pihak Pertama
Nama Lengkap : WIJON
Alamat
: Jl. Jelambar Utama
VII No. 26-A Rt. 006/004 – Jakarta Barat
Pekerjaan
: Wiraswasta
Yang selanjutnya
disebut sebagai Pihak Kedua
Nama
Lengkap : JEFRI ERMAWAN
Alamat
: Jl. Teluk Angsan RT.
007/007 – Bekasi Timur
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Yang selanjutnya
disebut sebagai Pihak Ketiga
Secara
bersama-sama semua pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha
dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal
1
Ketentuan
Umum
Para Pihak
sepakat untuk melaksanakan usaha kerjasama dalam bidang usaha Café.
Usaha Café
dimaksud, rencananya terletak di Season City LG Blok B1/2, Jakarta Barat.
Usaha Café
dimaksud, rencananya bernama AMATIS CAFÉ.
Para Pihak menyerahkan sejumlah uang tertentu untuk dipergunakan sebagai modal usaha Café.
Pihak Pertama
dalam hal ini disebut sebagai pemegang saham terbesar dan pengelola keuangan di
usaha kerjasama ini.
Pihak Kedua
selaku pemegang saham dan sebagai pengelola modal dari Para Pihak
bertanggungjawab untuk mengelola usaha Café dimaksud.
Pihak Ketiga
selaku pemegang saham dan selaku pengawas usaha Café dimaksud.
Para Pihak akan
mendapatkan keuntungan bagi hasil usaha menurut persentase keuntungan yang
telah disepakati bersama.
Masing-masing
pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal maupun tenaga yang besar maupun
pembagiannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
Pasal
2
Modal
Usaha
Besar uang modal
usaha kerjasama ini adalah sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah),
dengan jumlah masing-masing yang akan disetor dengan rincian sebagai berikut :
Pihak Pertama
menyetorkan uang sebesar 55 % (limapuluh lima persen) atau sejumlah Rp.
165.000.000,- (seratus enampuluh lima juta rupiah) paling lambat 3 (tiga) hari
kerja setelah penandatanganan perjanjian kerjasama ini.
Pihak Kedua
menyetorkan uang sebesar 30% (tigapuluh persen) atau sejumlah Rp. 90.000.000,-
(Sembilan puluh juta rupiah) paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
penandatanganan perjanjian kerjasama ini.
Pihak Ketiga
menyetorkan uang sebesar 15% (limabelas persen) atau sejumlah Rp. 45.000.000,-
(empat puluh lima juta rupiah) paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
penandatanganan perjanjian kerjasama ini.
Jumlah
persentasi bagian tersebut, juga otomatis menjadi bagian masing-masing dari
para Pihak pada saat pembagian keuntungan/ dividen nantinya.
Pasal
3
Pengelola
Usaha
Pihak Kedua
ditunjuk oleh Pihak Pertama dan Pihak Ketiga untuk mengelola usaha kerjasama di
bidang Café.
Pihak Kedua
bekerja mengelola usaha Café tersebut, termasuk melakukan hal-hal teknis di
lokasi tempat usaha, dan melakukan hal-hal lain yang positif dalam rangkaian
usahanya dalam memajukan serta menjalankan usaha Café tersebut.
Dalam mengelola
usahanya, Pihak Kedua bisa dibantu oleh sejumlah staf untuk mengelola usaha.
Pasal
4
Keuntungan
Keuntungan usaha
adalah keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang
diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit) berdasarkan laporan
keuangan.
Bagi hasil
keuntungan usaha untuk Pihak Pertama disepakati sebesar 55% (limapuluh persen)
Bagi hasil
keuntungan usaha untuk Pihak Kedua disepakati sebesar 30% (tigapuluh persen)
Bagi hasil
keuntungan usaha untuk Pihak Ketiga disepakati sebesar 15% (limabelas persen)
Keuntungan baru
akan dibagikan kepada Para Pihak, setelah modal usaha awal sejumlah Rp.
300.000.000,- (tigaratus juta rupiah) tersebut telah balik modal (BEP/break
event point) berdasarkan laporan keuangan yang akan disiapkan oleh Para Pihak
dan telah disetujui oleh para Pihak.
Pasal
5
Laporan
Usaha
Tutup buku akhir
usaha dilakukan setiap bulan dan laporan bulanan terinci mengenai seluruh
kegiatan usaha dikirimkan paling lambat 7 hari pada bulan berikutnya oleh Pihak
Kedua kepada Pihak Pertama dan Pihak Ketiga.
Pasal
6
Jangka
Waktu
Perjanjian Kerjasama ini
berlangsung dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sejak penandatangan hari ini, dan
dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para Pihak.
Para Pihak
sepakat bahwa dalam jangka waktu kerjasama ini, diterapkan masa evaluasi yaitu
pada 6 (enam) bulan pertama, untuk mengambil suatu kebijakan, maupun memutuskan
suatu hal yang dianggap baik bagi kelangsungan usaha kerjasama ini, dan akan
dituangkan secara tertulis.
Pasal
7
Hak
dan Kewajiban
Pihak Pertama
dan Pihak Ketiga memberikan wewenang penuh kepada Pihak Kedua untuk mengelola
usaha kerjasama di bidang Café tersebut dan mengenai keuangan, akan dipertanggungjawabkan
bersama.
Pihak Pertama
berkewajiban untuk :
Tidak mencampuri
kebijakan usaha yang sedang dijalankan oleh Pihak Kedua, terkecuali memberikan
usulan dan masukan yang positif demi kemajuan usaha kerjasama dimaksud.
Tidak melakukan
kegiatan teknis di tempat usaha tanpa seizin dan sepengetahuan Pihak Kedua
Membagikan
keuntungan senilai 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham milik Pihak Pertama kepada para karyawan/pegawai
setiap ada pembagian keuntungan, dengan sepengetahuan Pihak Kedua dan Pihak
Ketiga dengan bukti-bukti tertulis terkait.
Bahwa Pihak
Pertama menunjuk 1 (satu) orang sebagai orang kepercayaannya untuk mengelola
uang masuk dan uang keluar dari usaha kerjasama ini, termasuk merepresentasikan
Pihak Pertama dalam mengelola rekening dan tabungan serta uang dalam usaha
kerjasama ini, yaitu Saudara NGUI SU MIN, lahir di Singkawang, pada tanggal
18-12-1971.
Pihak Kedua
berkewajiban untuk :
Mengelola modal
usaha yang telah diterima dari Para Pihak untuk suatu kegiatan usaha yang telah
ditetapkan (usaha Café)
Membuat laporan
periodik kegiatan usaha setiap bulan untuk diserahkan kepada Pihak Pertama dan
Pihak Ketiga.
Melaporkan
hal-hal yang bersifat luar biasa/musibah yang terjadi ketika kegiatan usaha
sedang berjalan kepada Pihak Pertama dan Pihak Ketiga selambat-lambatnya 3 hari
setelah kejadian
Berhak mengelola
dan menentukan kebijakan-kebijakan dalam kegiatan usaha dalam batas kewajaran,
dengan persetujuan tertulis Pihak Pertama dan Pihak Ketiga.
Pihak Ketiga
berkewajiban untuk :
Mengawasi
pengelolaan usaha yang dijalankan oleh Pihak Kedua.
Melaporkan
hal-hal yang bersifat luar biasa/musibah yang terjadi ketika kegiatan usaha
sedang berjalan kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 3 hari setelah kejadian
Berhak mengelola
dan menentukan kebijakan-kebijakan dalam kegiatan usaha dengan persetujuan
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara tertulis.
Setiap
pengeluaran / uang keluar untuk keperluan usaha kerjasama, wajib diketahui dan
disetujui oleh setidak-tidaknya 2 (orang) dari ketiga pihak yang bersepakat
ini.
Pasal
8
Perselisihan
Apabila terjadi
perselisihan antara kedua belah pihak sehubungan dengan perjanjian kerjasama
ini, kedua belah pihak bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah, dan
apabila musyawarah tidak tercapai, maka akan diselesaikan secara voting antar
para pihak.
Segala sesuatu
yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatu
berita acara
Pasal
9
Penutup
Dalam hal
pelaksanaan perjanjian ini terganggu, terhalang atau terhambat sehingga tidak
dapat dilaksanakan oleh sebab sebab adanya peristiwa diluar kekuasaan manusia,
perang, huru hara, pemogokan, larangan bekerja, gangguan transportasi, sehingga
para pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya masing masing maka kedua belah
pihak sepakat untuk menunda sementara pelaksanaan perjanjian ini sampai
gangguan, halangan atau hambatan dimaksud berakhir.
Jika dikemudian
hari timbul suatu keadaan yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini, maka
dengan ini kedua belah pihak saling sepakat dan saling berjanji untuk
menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat damai.
Demikianlah
surat perjanjian kerja sama ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan sadar,
tanpa paksaan dan itikad yang baik untuk tujuan saling
menguntungkan.
Pihak Pertama Pihak Kedua Pihak Ketiga